Disclaimer
Payung Merah adalah media yang menyediakan bacaan dan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan di Indonesia – Balai Pemasyaratan merupakan pranata yang menjalankan bimbingan kemasyarakatan.
Sebagai pranata yang menjalankan bimbingan kemasyarakatan di dalam naungan Departemen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Balai Pemasyarakatan mengemban tanggung jawab dan fungsi sistem pemasyarakatan dan bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pertolongan sosial kepada anak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku, dan memberikan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap mata pelajaran pendidikan di luar lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan Undang-undang no 12 tahun 1995.
Peran pembinaan masyarakat sangat penting dalam pembinaan anak yang sedang berhadapa bersama hukum dan narapidana bebas bersyarat, oleh karena itu undang-undang membutuhkan bimbingan masyarakat untuk mendampingi anak menghadapi hukum atau setiap pemeriksaan bertentangan dengan hukum, baik penyidikan di kepolisian atau pada penuntutan di kantor kejaksaan hingga pada tingkatan pengadilan.
Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan di Indonesia
Karena itu, hasil penelitian Masyarakat (litmas) menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pedoman selanjutnya dan kemudian di dalam sejarah perkembangan Bapas dahalunya memiliki nama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak yang diresmikan melalui Keputusan Menteri Nomor M.02-PR.07.03-1987 tanggal 2 Mei 1987 kemudian pada tahun 1995 berganti nama menjadi Balai Pemasyarakatan, perkembangan sejarah Bapas tidak terlepas perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Menteri Kehakiman Bapak DR. Saharjo pada konferensi Pemasyarakatan di Lembang bandung tanggal 27 April 1964.
Baca Juga: Peran Pendidikan Seksual Menjelang Masa Remaja di Era Kemajuan Digital
Balai Pemasyarakatan memiliki 2 (dua) jenis atau klasifikasi (Klas I dan II) yang merepresentasikan lokasi, beban kerja dan cakupan wilayah, namun pada dasarnya memiliki peran dan fungsi yang sama bagi Pemasyarakatan
Fungsi pertama yang dimiliki dalam Bapas yaitu menjalankan penelitian kemasyarakatan sebagai dasar peradilan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahaui data dan latar belakang yang dimiliki klien pemasyarakatan sehingga membantu dalam memutuskan program bimbingan dan pembinaan untuk klien pemasyarakatan.
Penelitian kemasyarakatan juga diperlukan untuk sidang peradilan anak yang sedang berkonflik dengan hukum yang tujuannya adalah untuk mengetahui latar belakang dan faktor-faktor dari perbuatan kriminal anak yang berasal dari perilaku dalam diri anak (internal), seperti perilaku anak dalam keluarga dan lingkungan sekitar anak, serta faktor luar diri anak yaitu keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar, seperti perilaku orang tua dalam mengajar anak dan perilakunya terhadap anak.
Hasil dari penelitian ini berfungsi untuk dijadikan dasar – dasar pertimbangan hukum dalam memutuskan status perkara yang dihadapi oleh anak.
Fungsi kedua yang dimiliki dari bapas adalah regiastrasi terhadap warga binaan yang menjadi klien pemasyarakatan. Registrasi merupakan penerimaan terhadap pendaftaran berkas data diri klien serta berkas dari Petugas Lapas, Petugas Rutan, Jaksa, dan Hakim setalah itu dilakukan pengambilan sidik jari, foto, dan kemudian dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan untuk dibuat berita acara serah terima klien pemasyarakatan.
Fungsi selanjutnya yang dipunya adalah pembimbingan klien dengan memberikan arahan untuk mengubah keperibadian, sikap, pengetahuan,dan rohani klien menjadi lebih baik.
Baca Juga: Darurat Hoax, Masih Mampukah Menuju Indonesia Emas 2045?
Pembimbingan klien bertujuan agar Warga Binaan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya di dalam lingkungan tempat Warga Binaan berada sehingga masyarakat di lingkungan dapat menerima kembali dan berguna bagi masyarakat.
Fungsi lain dari Bapas yaitu turut serta ikut dalam Sidang Peradilan dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakat yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.08.03 Tahun 1999.
Berdasarkan keputusan tersebut mengharusan PK atau pembimbing kemasyarakatan harus hadir turut serta dalam pendampingan anak yang bermasalah dengan hukun guna menyampaikanhasil yang didapat dari Litmas dan jika dalam perdilan pembimbing kemasyarakatan atau perwakilan Bapas tidak dapat hadir maka putusan peradilan saat itu dianggap batal demi hukum.
Pendampingan anak pada sidang peradilan bertujuan agar anak tidak dirugikan dengan hasil keputusan serta menjaga mental anak tidak terdesak selama sidang, hal ini dikarenakan banyak anak yang tidak mengetahui proses persidangan dan binggung menjawab ketika diberikanpertanyaan selama persidangan sehingga peran pendampingan PK Bapas sangat diperlukan.
Selain mendampingin anak dalam sidang perdilan Negri ,Bapas juga melasksanakan sidang TPP yang bertujuan untuk menilai kelayakan dari hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakan sebelum hasilnya diberikan kepada Kepala Bapas untuk disahkan.
Fungsi terakhir dari Bapas untuk mendukung tujuan menjalankan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak yaitu dengan melakukan kegiatan urusan tatausaha Bapas.
Kegiatan administrasi Balai Pemasyarakatan meliputi pengelolaan administrasi, staf pelaksana, keuangan dan fungsi kantor Bapas lainnya, seperti pengiriman surat, anggaran biaya, pelaksanaan anggaran dan kegiatan kantor lainnya. Bapas juga melapokan semua kegiatan secara teratur yang terdiri dari laporan bulanan, lapuran tiga bulanan, laporan enam bulanan dan laporan tahunan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Tugas yang ditanggung oleh Bapas tersebut belum dapat dilaksanakan dengan optimal yang disebabkan oleh Beberapa faktor yang menghambat terlaksananya pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan, salah satunya adalah wilayah kerja Lapas (Bapas) yang terlalu luas dan secara geografis (pulau).
Baca Juga: Akhlaqul Sosmediyah Menyambut Pesta Demokrasi 2019
Sementara itu, dibandingkan dengan jumlah Klien Pemasyarakatan di Lapas, masing-masing Bapas memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan kemampuan pendukung operasional lainnya yang sangat sedikit yang tidak seimbang dengan yang dilayani sangat banyak di setiap Lapas maupun Rutan. Jumlah Unit Teknis Balai Pemasyarakatan yang masih ada jauh dari keadaan ideal.
Sebagai perbandingan, pada saat ini terdapat 71 pranata pelaksanaan teknis Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang terdiri dari kategori kelas I berjumlah 17 unit kerja dan kategori kelas II berjumlah 54 unit kerja, sedangkan edangkan wilayah administratif / kotamadya saat ini sebanyak 539, meliputi 34 provinsi, 412 wilayah administratif, dan 93 Kota.
Bedasarkan permasalahan tersebut sehinnga perkembangan Bapas sangat diperlukan dalam mengastasi kendala permasalahan ini. Agar mencapai kondisi Bapas yang Optimal dalam melaksanakan tugasnya diperlukan kopempetensi ilmu pengetahuan yang mendukung dalam melaksanakantugasnya, sehingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemetaan kebutuhan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: Pas6. Pk.01.05-135 Tahun 2014 tentang Prosedur Dan Sistem Kerja Pos Bapas.
Fungsinya adalah sebagai saran alternatif guna memudah dan memperkecil cakupan layanan kepada Klien Pemasyarakatan. Pembentukan Pos Bapas pada Lapas dan Rutan harus memperhitungkan kebutuhan dan jumlah klien.
Pertimbangan juga harus diberikan pada cakupan wilayah yang luas dan terpencil serta jumlah penduduk di wilayah tersebut. Implementasi regulasi juga harus mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari anggaran yang dimiliki, sumber daya manusia yang tersedia, dan lainnya.
Baca Juga: Demokrasi: Tugas Yang Tidak Pernah Selesai
Hal yang dapat disimpulkan dari tugas dan fungsi Bapas bagi pemayarakatan adalah bahwa Bapas mempunyai tugas pokok melaksanakan bimbingan kemasyarakatan serta pengentasan terhadap anak yang berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlakuserta dalam mewujudkan tugas Bapas dibantu dengan beberpa fungsi antara lain melasanakan penelitian kemasyarakan sebagai dasar bahan peradilan, melaksankan registrasi terdapap WBP yang merupakan Klien Pemasyarakan, melakukan bimbingan kemasyarakatan serta pengentasan terhadap anak, turut serta ikut Sidang Peradilan serta Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, melaksanakan urusan ketatausahaan dan administrasi Bapas.
Referensi:
- Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-Pr.07.03 Tahun 1987 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak, vol. 91 (Indonesia, 1987)
- Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Salurkan Pemikiranmu!
Ingin artikelmu diterbitkan seperti ini? Kamu bisa! Yuk, salurkan pemikiranmu lewat artikel opini dan listicle di Payung Merah!
Gabung LINE@