Disclaimer
Payung Merah adalah media yang menyediakan bacaan dan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Peran Penting Masyarakat Dalam Sistem Pemasyarakatan – Pembinaan narapidana ialah sebuah sistem.
Kemudian perkembangan narapidana memiliki beberapa komponen yang saling terkait untuk mencapai tujuan tersebut. Setelah para narapidana menjalani masa hukumannya, mereka dapat diterima di masyarakat, tidak akan melakukan kejahatan lagi, bahkan dapat berperan dalam pembangunan.
Namun nyatanya, banyak narapidana yang meninggalkan Lapas berulang kali melakukan kejahatan sebelumnya. Perusahaan.
Pembinaan kepada narapidana merupakan upaya terakhir yang tertuju serta lebih menitikberatkan pada alat agar narapidana memahami perilakunya sehingga ia menjadi lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
Memasukkan aspek keagamaan, sosial budaya dan moral dalam rangka menciptakan harmoni dan keseimbangan dalam masyarakat.
Peran Penting Masyarakat Dalam Sistem Pemasyarakatan
Konsep pembinaan yang diterapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengurangi tingkat residivis pada Warga Binaan Pemasyarakatan Antara lain dilakukan melalui tahap penerimaan dan pengenalan.
Tahap pengenalan yang dimaksud yaitu tahap pengenalan lingkungan, tahap pengembangan dan tahap integrasi sosial, dan masyarakat merupakan tahap terakhir dari proses pembinaan narapidana. Selain itu, proses konseling ada dua yaitu proses pembinaan internal lembaga pemasyarakatan.
Konsep penyuluhan yang dilakukan oleh lembaga pendamping pemasyarakatan untuk mengurangi jumlah pelaku berulang dilakukan melalui tahap admisi dan orientasi atau pengenalan, yaitu tahap pengenalan lingkungan, tahap pembinaan dan tahap integrasi serta tahap lingkungan.
Masyarakat juga berperan dalam melakukan pembinaan yang berfungsi sebagai tahap terakhir dalam membimbing para narapidana.
Peran masyarakat juga penting bagi para narapidana di lingkungannya. Dalam proses asimilasi dan reintegrasi, masyarakat perlu melakukan pengawasan, penjaminan dan pembinaan terhadap narapidana saat kembali ke masyarakat, situasi ini menjadi kendala untuk mendorong asimilasi, dan reintegrasi adalah proses konseling narapidana dengan mengintegrasikan mereka ke dalam masyarakat.
Pembinaan warga binaan melalui masyarakat merupakan tanggung jawab yang tidak semata-mata menjadi tanggung jawab petugas lapas, banyak faktor yang menghambat keterlibatan dalam pengembangan narapidana, oleh karena itu masyarakat harus menghilangkan stigma buruk tersebut karena tidak semua narapidana akan kembali melakukan kenakalan yang berulang. atau tindak pidana lainnya.
Prosedur koreksi didasarkan pada prinsip perlindungan, prinsip persamaan dan perlakuan, dan penghormatan terhadap martabat
Petugas Pemasyarakatan harus mendapat dukungan dari masyarakat dalam melakukan asimilasi karena dalam beberapa masalah, masyarakat menolak untuk menerima atau mengisolasi anggota masyarakat yang membantu mereka akan menyebabkan ketidaknyamanan, secara efektif membuat terpidana dapat melakukan kejahatan kembali.
Sulit, mungkin bukan tidak mungkin, mempersiapkan narapidana untuk mengemban tanggung jawab sosial dengan menghilangkan rasa tanggung jawab di penjara.
Mekanisme kerjasama masyarakat yang akan terlibat dalam pembinaan sangatlah ketat karena harus memenuhi syarat tertentu seperti mempunyai keahlian di bidang tertentu,dan memiliki pengalaman di bidang keahIian,serta dapat menjamin kelancaran proses pembinaaan warga binaan pemasyarakatan.
Petugas pemasyarakatan juga mempunyai peran yang penting dalam terwujudnya pelaksanaan pemasyarakatan. Layanan dan implementasi hak-hak warga negara yang menjadi sasaran didefinisikan dalam Art. 14 dtk. (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan
Tugas petugas pemasyarakatan sendiri adalah dalam bidang pengamanan,pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang memiliki tujuan agar warga binaan pemasyarakatan memiliki daya guna.Untuk mencapai suatu pembinaan membutuhkan proses yang dalam pelaksanaanya yang didukung oleh fasilitas yang memadai dan memilki standar fasilitas yang baik dan jelas.
Fasilitas pembinaan yang dimaksud penyedian oleh lembaga pemsyarakatan dalam usaha mengembalikan narapidana menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beriman, fasilitas dapat berupa fisik maupun non fisik.
Keberadaan dan dinamika model konseling narapidana di Lapas tidak dapat dipisahkan, model dinamik tersebut bertujuan untuk memberikan lebih banyak kondisi bagi narapidana untuk menyelesaikan hukumannya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pembinaan terdiri dari beberapa tahapan yang memiliki Komponen penting di masa depan.
Membina di luar petugas Lapas itu sendiri, masyarakat juga harus berkontribusi sebagai fase memperkenalkan kembali narapidana yang sedang menjalani proses asimilasi, mengurangi stigma sosial narapidana dan membantu mereka menjadi orang yang lebih baik untuk mengulangi dan melakukan tindak pidana.
Masa pembinaan di Lapas dan petugas Lapas juga berperan besar, dengan harapan ketika narapidana kembali ke masyarakat akan ditentukan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan kejahatan dan meyakinkan publik, menghilangkan stigma negatif dengan bukti nyata.
Salurkan Pemikiranmu!
Ingin artikelmu diterbitkan seperti ini? Kamu bisa! Yuk, salurkan pemikiranmu lewat artikel opini dan listicle di Payung Merah!
Gabung LINE@