Disclaimer
Payung Merah adalah media yang menyediakan bacaan dan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Pemberdayaan Terhadap Anak yang Tereksploitasi – Kesejahteraan dan juga kemakmuran sosial adalah sesuatu yang diinginkan oleh setiap individu dalam masyarakat.
Arthur Dunham, mengemukakan kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang usaha manusia, dimana di dalamnya terdapat berbagai macam badan atau usaha sosial yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan dari segi sosial pada bidang-bidang kehidupan keluarga dan anak, kesehatan, penyesuaian sosial, waktu senggang, standar-standar kehidupan dan hubungan-hubungan sosial.
Akan tetapi, keadaan sebuah negara dapat menimbulkan efek kepada masyarakatnya. Permasalahan dalam negara seperti kepentingan politik atau konflik menimbulkan banyak masalah dalam negara tersebut, dan akibat dari semua itu timbulah ketidaksejahteraan masyarakat dalam berbagai hal, seperti ketidaksejahteraan politik, keamanan dan ekonomi.
Baca Juga: Opini WTP dan Otak Politik Mendulang Suara
Ketidaksejahteraan dalam ekonomi membuat banyak permasalahan. Banyak individu yang lemah dalam ekonomi sehingga tidak mempunyai pendidikan yang mumpuni dan tidak bisa memberdayakan dirinya sehingga terjatuh dalam lubang kemiskinan.
Pemberdayaan Terhadap Anak
Menurut UU No.6 Tahun 1974, yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spritual yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
Akan tetapi pada faktanya kesenjangan sosial secara nyata terjadi di tengah masyarakat. Dengan adanya kesenjangan sosial dan juga perhatian yang kurang dari berbagai pihak maka lahirlah anak jalanan maupun AYLA (anak yang dilacurkan) atau banyak anak yang bekerja tidak sesuai dengan umur angkatan kerja untuk mendapatkan kesejahteraan.
Baca Juga: Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Sebagai Langkah Predatoris Negara dan Kemunduran Demokrasi
Anak-anak tersebut malah menjadi tulang punggung keluarga. Ada juga yang dipaksa oleh orang tuanya untuk bekerja. Tindakan eksploitasi terhadap anak ini sudah sering kali terjadi.
Anak seharusnya dibiarkan berkembang dan bukan dijadikan alat untuk menunjang faktor ekonomi atau dijual untuk keuntungan suatu kelompok. Seharusnya anak-anak seperti ini diberikan perlindungan sosial.
Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Strategi Pemberdayaan Terhadap Anak
Jika kita cermati perlindungan terhadap hak anak merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konsitusi negara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yaitu pada pasal 28b.
Dalam hal ini anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 59 menyebutkan bahwa pemerintah dan lembaga negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat.
Baca Juga: Kesejahteraan Pelayan Kesehatan Masyarakat Kurang Perhatian
Anak yang berhadapan dengan hukum, anak-anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan seksual serta anak yang diperlakukan secara salah atau ditelantarkan.
Jadi sangat jelas bahwa negara sudah mengatur perlindungan anak. Akan tetapi faktanya banyak penyimpangan yang terjadi dilakukan oleh sekelompok orang untuk semata-mata memanfaatkan anak-anak.
Apalagi anak adalah bagian dari masyarakat yang perlu dan patut dilindungi dikarenakan anak selain warga negara yang patut menerima hak dan perlakuan yang semestinya untuk menunjang pertumbuhan, anak juga merupakan generasi yang melanjutkan pembangunan bangsa.
Akan tetapi, meskipun sudah diatur oleh undang-undang, permasalahan eksploitasi anak masih sulit untuk ditumpas dikarenakan sifat kehadiran dan keberadaan mereka di jalan sangat tidak terpola yang diikuti oleh terbentuknya profesi-profesi liar yang dapat menimbulkan dampak-dampak negatif dan juga tuntutan orang tua atau pimpinan mereka.
Baca Juga: Teori Kepribadian: Penjelasan & Perkembangannya
Maka terbentuklah anak jalanan yang mencari nafkah dan menghabiskan waktu di jalan yang tanpa disadari secara tidak langsung menjadi perbuatan eksploitasi yang dilakukan orang tua kepada mereka. Begitu pun, belum ada progam terarah dan kongkrit dalam menanggulanginya.
Dibutuhkan program pemberdayaan anak yang baik untuk menanggulanginya. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan potensi masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh masyarakat melalui kegiatan-kegiatan swadaya.
Untuk mencapai tujuan ini, faktor peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal dan non-formal perlu mendapat prioritas seperti pelatihan, penyuluhan dan menggandeng, bukan hanya anaknya tapi juga keluarganya serta masyarakat agar tidak adalagi stigma yang negatif dalam pandangan masyarakat.
Program yang berjalan juga harus secara nyata dilakukan seperti memberikan anak-anak yang sudah cukup umur berupa sertifikat keahlian (memasukan anak-anak ini ke dalam pelatihan bersertifikasi resmi milik pemerintah) agar mereka punya pegangan untuk bisa mencari pekerjaan yang lebih layak dan pemerintah juga harus bisa mengembalikan anak-anak ini kembali ke sekolah agar bertemu dengan lingkungan yang sehat dan mendukung untuk tumbuh kembangnya.
Baca Juga: [Kuis] Seberapa Luas Wawasanmu Tentang Kebangsaan?
Kemudian strategi yang dimiliki dalam pemberdayaan tidak sekedar dalam pembinaan saja, tetapi juga harus berkesinambungan, seperti apa yang harus dilakukan setelah anak-anak ini dibina, dan apakah strategi yang digunakan sudah efektif, serta apakah kegiatan pemberdayaan ini bisa turut andil membawa kesadaran anak jalanan lain untuk merubah diri dan ingin dibina agar memperoleh kesejahteraan.
Baca Juga: 10 Peluang Kerja Online yang Harus Dicoba Sekarang
Apakah kita mampu melihat anak-anak tereksploitasi? Tentu saja tidak! Masalah yang kompleks ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama.
Referensi:
- Kesejahteraan sosial dan keusahaan kesejateraan sosial, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30967/3/Chapter%20II.pdf
- Peranan LSM dalam Perubahan Sosial di Indonesia. n.d. Available at http://www.justiceaction.net/2011/04/peranan-lsm-dalam-perubahan-sosial-di.html [Accessed 29 December 2017].
- TEMUAN DAN REKOMENDASI KPAI TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI BIDANG PERDAGANGAN ANAK (TRAFFICKING) DAN EKSPLOITASI TERHADAP ANAK. (2014, July 07). Retrieved December 29, 2017, from http://www.kpai.go.id/artikel/temuan-dan-rekomendasi-kpai-tentang-perlindungan-anak-di-bidang-perdagangan-anak-trafficking-dan-eksploitasi-terhadap-anak/
- Aprilia, I. (n.d.). MAKALAH STRATEGI PEMBEDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENDIDIKAN NONFORMAL Untuk Memenuhi Ulangan Tengah Semester II Mata Kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan. Retrieved December 29, 2017, from http://www.academia.edu/8304115/MAKALAH_STRATEGI_PEMBEDAYAAN_MASYARAKAT_MELALUI_PENDIDIKAN_NONFORMAL
Salurkan Pemikiranmu!
Ingin artikelmu diterbitkan seperti ini? Kamu bisa! Yuk, salurkan pemikiranmu lewat artikel opini dan listicle di Payung Merah!
Gabung LINE@